Berita Detail




SAMARINDA - Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang Dokumentasi dan Informasi Hukum sesuai amanat Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional disebutkan bahwa "Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal di bidang Hukum sebagai pusat layanan Hukum di daerah dan mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan Dokumentasi dan informasi Hukum, serta melakukan pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi Hukum di wilayahnya".

Untuk itu Tim Pengelola JDIH DPRD Kabupaten Kutai Barat mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dalam hal pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi Hukum di wilayahnya dengan tema "Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Wilayah Tahun Anggaran 2023" yang diberikan pembinaan langsung oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Bapak Nofli, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si)

-Selasa, 14 Maret 2023
-Hotel Aston Samarinda

#bphn #jdihn #jdihnasional #jdihdprdkabkutaibarat #kutaibarat